Subjek sengketa peradilan tata usaha negara yaitu penggugat berupa. oaring atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan dengan adanya. keputusan tata usaha negara dan tergugata yaitu badan atau pejabat tata usaha. negara yang mengeluarkan keputusan tat usaha negra berdasarkan. kewenagnannya.
Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa antara Pejabat Pemerintahan dengan (seseorang/kelompok) atau badan hukum perdata, dan kewenangan dalam mengabulkan suatu tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi
Sebagai contoh Banding Administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan, misalnya Keputusan Bupati - Banding Administratifnya ke Gubernur, Keputusan Menteri (terhadap kewenangan yang telah didelegasikan)- Banding Administrasinya ke Presiden. Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 gugatan", makalah Temu Ilmiah HUT PERATUN XIII, Medan, 2004. 7 d. Distribusi benda atau barang lelang (misalkan: ijin trayek, ijin
Di negara Indonesia membentuk pengadilan Tata Usaha Negara dengan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan Negara yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum
seimbang, dan selaras antara aparatur pemerintahan dengan warga masyarakat, sebagimana Konsiderans Menimbang huruf a dan huruf d UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN:
NDrO. 4f7yuq39j5.pages.dev/2714f7yuq39j5.pages.dev/5724f7yuq39j5.pages.dev/3624f7yuq39j5.pages.dev/1884f7yuq39j5.pages.dev/4964f7yuq39j5.pages.dev/2184f7yuq39j5.pages.dev/5664f7yuq39j5.pages.dev/423
contoh makalah peradilan tata usaha negara